Awas Kendaraan kamu Bodong !



SINIJONI MAGAZINE - Wadaw Jon ! Ada berita hangat nih seputar kendaraan bermotor.

Kabarnya nih menurut berita yang beredar dibeberapa media sosial. STNK yang sudah lewat dua tahun lamanya akan dihapus semua datanya di SAMSAT dan otomatis menjadi kendaraan BODONG !

Kendaraan bodong ya bukan janda bodong !

Warga Twitter dihebohkan dengan hestag #kesalahanwawancara

Surat kendaraan yang lewat selama dua tahun dipastikan tidak bisa di registrasi ulang. Undang - undang itu sudah ditetapkan dalam Undang - Undang Nomor 22 pada tahun 2009 lalu yang menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wadawww geri juga nih kalo ma beli kendaraan yang sudah lewat.

Pasal 74 ayat 3 yang berbunyi :

Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana disebutkan pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ayat satu yang dimaksud diatas ialah menjelaskan tentang dua opsi penghapusan surat kendaraan bermotor. Yaitu, permintaan khusus dari sang pemilik kendaraan bermotor itu dan beberapa pertimbangan dari pihak yang berwenang untuk mencabut atau menghapus data kendaraan itu sendiri.

Pihak berwenang pun tidak se-enaknya mencabut data kendaraan bermotor tersebut. Karena ada pertimbangan dari beberapa aspek . Salah satunya ya itu tadi, sang pemilik kendaraan bermotor itu tidak pernah merigstrasi atau memperpanjang surat-surat kendaraan itu sendiri.

8 Situs Live Streaming Bola Gratis !

Sebetulnya sih masa berlaku surat kendaraan bermotor kita ini berlaku selama lima tahun. Nah artinya, jika motor atau mobil kita tidak diurus lagi maka secara otomatis kendaraan tersebut akan jadi kendaraan yatim piatu 😔

Jadi kalo pengen aman dari tilang dan pergi-pergian, jangan lupa urus kendaraan bermotor kita yes !

BERANDA | BERITA VIRAL CHORD GITAR | SINOPSIS FILM

Post a Comment

0 Comments

/* popup adblock */